Terms Of Service
Layanan Telekomunikasi Fiberstream adalah layanan telekomunikasi sebagaimana disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan. Dengan berlangganan Layanan Telekomunikasi Fiberstream, Anda mengakui dan setuju bahwa Anda telah dengan cermat membaca, menerima, dan memahami semua Syarat dan Ketentuan yang akan berlaku sebagai perjanjian antara Anda(Calon Pelanggan) dan PT.Media Sarana Data
HARAP DIBACA DAN DIPAHAMI SYARAT DAN KETENTUAN KAMI DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENGGUNAKAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI KAMI UNTUK PERTAMA KALINYA
Layanan Telekomunikasi Fiberstream memiliki layanan yang sangat beragam, jadi kami harus memasukkan dan menerapkan Syarat dan Ketentuan tambahan untuk layanan tertentu, di mana persyaratan tambahan ini merupakan bagian dari Layanan Telekomunikasi Fiberstream dan akan tunduk pada dan terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini.
Kami berhak untuk mengubah, menambah, mengurangi, mengganti, menyesuaikan, dan / atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan (baik sebagian atau seluruhnya) kapan saja. Karena itu Anda diharuskan membaca dan memeriksa Syarat dan Ketentuan yang disediakan oleh kami di situs web www.Fiberstream.net
Syarat dan Ketentuan ini berlaku pada wilayah Negara Republik Indonesia.
A. | PT.Media Sarana Data adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang memiliki merek "Fiberstream" dan dalam hal ini sebagai penyedia Fiberstream |
|||||||
B. | Anda atau PELANGGAN adalah Badan Hukum atau Individu yang berdomisili di Indonesia yang telah menandatangani formulir berlangganan dengan PT.Media Sarana Data untuk berlangganan Layanan Telekomunikasi Fiberstream dan bertanggung jawab atas semua konsekuensi yang timbul dari itu. |
|||||||
C. | Alamat PELANGGAN adalah tempat PELANGGAN tinggal dan / atau tempat yang ditunjuk oleh PELANGGAN untuk pemasangan Layanan Telekomunikasi Fiberstream. |
|||||||
D. | Biaya adalah biaya yang terdiri dari biaya berlangganan, dan / atau biaya pemasangan, dan / atau biaya lainnya berdasarkan Formulir Pendaftaran (jika ada). |
|||||||
E. | Add On adalah layanan tambahan Fiberstream dalam bentuk fitur atau konten seperti [layanan yang ditawarkan yaitu. Prabayar dan sebagainya] atau layanan lainnya. |
|||||||
F. | Data adalah setiap data dan / atau informasi dalam bentuk apa pun yang Anda berikan atau sampaikan kepada kami atau yang Anda sertakan dalam Formulir Berlangganan dari waktu ke waktu. |
|||||||
G. | Kami adalah PT.Media Sarana Data yang menyediakan Layanan Telekomunikasi Fiberstream. |
|||||||
H. | Fiberstream Network adalah jaringan yang digunakan untuk memenuhi Layanan Telekomunikasi Fiberstream dengan teknologi Fiber to the Home (FTTH). |
|||||||
I. | Layanan Telekomunikasi Fiberstream adalah semua atau setiap Layanan Telekomunikasi yang disediakan oleh Fiberstream kepada PELANGGAN berdasarkan Formulir Berlangganan yang disediakan dalam beberapa paket termasuk:I. Layanan Telekomunikasi Fiberstream adalah semua atau setiap Layanan Telekomunikasi yang disediakan oleh Fiberstream kepada PELANGGAN berdasarkan Formulir Berlangganan yang disediakan dalam beberapa paket termasuk:
|
|||||||
J. | Instalasi Kabel Rumah adalah instalasi jaringan di rumah ( instalasi kabel serat optic ke Modem / ONT, dan dari Modem / ONT ke perangkat tambahan sesuai dengan pilihan PELANGGAN seperti Router, STB , dan perangkat lain berfungsi dengan baik di perangkat terminal seperti komputer dan televisi di alamat PELANGGAN. |
|||||||
K. | Peralatan adalah perangkat milik PT.Media Sarana Data yang terdiri dari Modem, Optical Network Terminal (ONT) dan Set Top Box (STB), Access Point (AP), atau perangkat lain yang disediakan yang oleh PT.Media Sarana Data merupakan milik PT.Media Sarana Data dan disewakan kepada PELANGGAN selama berlangganan Layanan Telekomunikasi Fiberstream. |
|||||||
L. | Periode Berlangganan sebagaimana diatur dalam formulir berlangganan adalah 12 (dua belas) bulan, mulai dari tanggal aktivasi dan Layanan Telekomunikasi Fiberstream telah diterima oleh PELANGGAN. Periode Langganan diperpanjang secara otomatis untuk periode waktu yang sama kecuali salah satu Pihak mengakhiri Layanan Telekomunikasi Fiberstream sebagaimana dibuktikan oleh Menit Pengakhiran Layanan Telekomunikasi Fiberstream. |
|||||||
M. | Gangguan adalah sesuatu yang menyebabkan layanan Fiberstream tidak berfungsi dengan baik dan setelah diadakan pengukuran teknis ternyata didapati dalam keadaan rusak. |
|||||||
N. | Isolir adalah pemutusan sementara Layanan Telekomunikasi Fiberstream. |
|||||||
O. | Pencabutan adalah penghentian Layanan Telekomunikasi Fiberstream. |
|||||||
P. | Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan ini, termasuk setiap perubahan, penambahan, penggantian, penyesuaian, dan / atau modifikasi yang dilakukan oleh PT Media Sarana Data dari waktu ke waktu. |
|||||||
Q. | Layanan CUSTOMER adalah fungsi layanan pelanggan untuk PELANGGAN yang dapat dihubungi melalui nomor telepon , WA , Email. |
A. | Hak untuk mendapatkan Layanan Telekomunikasi Fiberstream selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu selama periode berlangganan. |
|
B. | Hak untuk mendapatkan informasi tentang spesifikasi teknis, kualitas, dan karakteristik umum dari Layanan Telekomunikasi Fiberstream yang disediakan oleh PT.Media Sarana Data. |
|
C. | Hak untuk mendapatkan Jaminan Tingkat Layanan Fiberstream sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT.Media Sarana Data. |
|
D. | Hak untuk mengajukan klaim penagihan Fiberstream dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal tagihan diklaim, jika diyakini ada kesalahan dalam tagihan. |
A. | Membayar biaya dan penalti (jika ada), sebelum jatuh tempo ke Akun Fiberstream atau melalui saluran pembayaran lainnya yang telah di tentukan oleh PT.Media Sarana Data. |
||||||||||||||||||||||
B. | Memberi izin kepada karyawan atau vendor PT.Media Sarana Data untuk melakukan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan Layanan Telekomunikasi Fiberstream kapan pun diperlukan di alamat PELANGGAN. |
||||||||||||||||||||||
C. | Membayar tagihan jaringan dan / atau layanan lain dari Fiberstream tepat waktu sesuai dengan ketentuan PT.Media Sarana Data. |
||||||||||||||||||||||
D. | Merawat perangkat CPE dan Instalasi Layanan Telekomunikasi Fiberstream di alamat PELANGGAN dan memastikannya selalu dalam kondisi baik. |
||||||||||||||||||||||
E. | Memberikan Laporan ke PT.Media Sarana Data jika koneksi Layanan Telekomunikasi Fiberstream di alamat PELANGGAN mengalami masalah jaringan / rusak. |
||||||||||||||||||||||
F. | Memberitahukan kepada PT.Media Sarana Data jika Anda bermaksud berhenti berlangganan Layanan Telekomunikasi Fiberstream sementara atau mengakhiri kontrak berlangganan. |
||||||||||||||||||||||
G. | Menyerahkan semua perangkat CPE milik PT.Media Sarana Data yang telah diinstal pada alamat PELANGGAN untuk Layanan Telekomunikasi Fiberstream, jika PELANGGAN memutuskan untuk berhenti berlangganan. |
||||||||||||||||||||||
H. | CPE yang dipasang di alamat PELANGGAN adalah milik PT.Media Sarana Data, dan oleh karena itu jika rusak dan / atau hilang oleh PELANGGAN, maka PELANGGAN berkewajiban untuk mengganti biaya kerusakan dan / atau kerugian kepada PT.Media Sarana Data dengan detail berikut:
|
A. | PELANGGAN bertanggung jawab penuh atas segala penggunaan Layanan Telekomunikasi Fiberstream oleh siapa pun di alamat PELANGGAN termasuk penggunaan oleh anggota keluarga, |
|
B. | PELANGGAN harus berpartisipasi dalam merawat perangkat yang dipasang PT.Media Sarana Data di alamat PELANGGAN untuk kelanjutan Layanan Telekomunikasi Fiberstream. |
|
C. | PELANGGAN harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia terkait penggunaan atau pemanfaatan Layanan Telekomunikasi Fiberstream. |
A. | PELANGGAN dilarang melakukan transfer atau perubahan, dalam bentuk apa pun ke jaringan dan perangkat Layanan Telekomunikasi Fiberstream. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | PELANGGAN dilarang menjual kembali sebagian atau seluruhnya Layanan Telekomunikasi Fiberstream dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari PT.Media Sarana Data. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | PELANGGAN dilarang menggunakan Layanan Telekomunikasi Fiberstream untuk melakukan sesuatu yang dapat membahayakan pihak mana pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
|
A. | Memberikan Layanan Telekomunikasi Fiberstream di alamat PELANGGAN atas permintaan PELANGGAN yang memenuhi persyaratan teknis PT.MEDIA SARANA DATA. |
|
B. | Memberikan layanan yang baik dan transparan terkait dengan Layanan Telekomunikasi Fiberstream kepada PELANGGAN |
|
C. | Memberikan informasi tentang spesifikasi teknis, kualitas, dan karakteristik umum dari Layanan Telekomunikasi Fiberstream yang disediakan oleh PT.MEDIA SARANA DATA, melalui brosur, selebaran, atau media lainnya. |
|
D. | Memberikan Jaminan Tingkat Layanan untuk Fiberstream sesuai dengan ketentuan PT.MEDIA SARANA DATA. |
|
E. | Menindak lanjuti laporan PELANGGAN jika ada masalah jaringan di alamat PELANGGAN. |
|
F. | Menindaklanjuti laporan PELANGGAN jika ada transfer tanggung jawab PELANGGAN dan / atau kewajiban yang terkait dengan Layanan Telekomunikasi Fiberstream kepada pihak lain. |
|
G. | Menindaklanjuti atas permintaan PELANGGAN untuk berhenti berlangganan Layanan Telekomunikasi Fiberstream sementara atau mengakhiri kontrak berlangganan. |
A. | Menerima biaya pemasangan untuk Layanan Telekomunikasi Fiberstream (biaya pemasangan baru, dan biaya lainnya yang mungkin terjadi saat memasang koneksi layanan baru) sesuai dengan ketentuan PT.MEDIA SARANA DATA. |
|
B. | Menerima pembayaran tagihan Layanan Telekomunikasi Fiberstream tepat waktu sesuai dengan ketentuan PT.MEDIA SARANA DATA. |
|
C. | Mengumpulkan atau mengambil perangkat CPE milik PT.MEDIA SARANA DATA yang dipasang di alamat PELANGGAN untuk Layanan Telekomunikasi Fiberstream jika PELANGGAN memutuskan untuk berhenti berlangganan Layanan Telekomunikasi Fiberstream. |
|
D. | Mengubah layanan atau akses jaringan dan / atau konfigurasi teknis dan / atau mengubah jumlah koneksi Layanan Telekomunikasi Fiberstream untuk meningkatkan layanan nilai tambah, keandalan, dan keamanan Layanan Telekomunikasi Fiberstream untuk PELANGGAN. |
|
E. | Menolak permintaan dari PELANGGAN tentang Layanan Telekomunikasi Fiberstream jika mereka tidak memenuhi persyaratan teknis PT.MEDIA SARANA DATA. |
|
F. | Memeriksa dan mengelola instalasi PELANGGAN untuk memastikan bahwa koneksi Layanan Publik Fiberstream berfungsi dengan baik. |
|
G. | Menerapkan penalti pada PELANGGAN berdasarkan kontrak berlangganan. |
|
H. | Mengelola Protokol Internet (IP) Private dan dinamis pada layanan akses internet Fiberstream yang dimiliki oleh PT.MEDIA SARANA DATA. |
|
I. | Untuk meningkatkan kualitas Layanan Telekomunikasi Fiberstream, PELANGGAN harus mengizinkan PT.MEDIA SARANA DATA untuk masuk dan memeriksa CPE di alamat CUSTOMER. |
A. | PT.MEDIA SARANA DATA dibebaskan dari tanggung jawab pembayaran kompensasi atau kerugian yang telah dilakukan oleh PELANGGAN, baik kerugian langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari fungsi atau jaringan Fiberstream Telecommunication Service yang tidak berfungsi, karena:
|
|||||||||||||
B. | Kami, dalam kondisi apa pun, tidak bertanggung jawab atas setiap klaim dari pihak mana pun termasuk Anda mengenai kerugian Anda atau kerugian pihak lain yang terjadi sebagai akibat dari atau merujuk pada:
|
A. | Tagihan Layanan Telekomunikasi Fiberstream terdiri dari:
|
|||||||
B. | Penagihan Layanan Telekomunikasi Fiberstream akan diumumkan dalam satu faktur, maka Layanan Telekomunikasi Fiberstream disatukan dan tidak dapat dibayar sebagian. |
|||||||
C. | Informasi mengenai tagihan Layanan Telekomunikasi Fiberstream dapat diterima oleh PELANGGAN dengan berlangganan Sistem Penagihan elektronik (EBS). |
A. | Pelanggaran terhadap ketentuan kontrak berlangganan akan dikenai penalti dalam bentuk isolasi, denda dan pemutusan / pencabutan Layanan Telekomunikasi Fiberstream sesuai dengan peraturan PT.MEDIA SARANA DATA. |
||||||||||
B. | Berikut adalah kondisi isolasi, denda, dan penghentian / pencabutan Layanan Telekomunikasi Fiberstream untuk PELANGGAN yang tidak membayar tagihan Fiberstream setelah jatuh tempo:
|
Dengan ini, PELANGGAN dianggap telah memahami, dan menyatakan bahwa ada kemungkinkan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan . Oleh karena itu, tidak ada kewajiban bagi PT.MEDIA SARANA DATA untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada PELANGGAN mengenai hukuman yang disebutkan.
A. | Jika bagian dari atau semua ketentuan kontrak berlangganan tidak dapat dilaksanakan oleh PELANGGAN atau PT.MEDIA SARANA DATA karena force majeure, itu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. |
|
B. | Keadaan yang termasuk sebagai force majeure adalah situasi yang tidak dapat dispekulasikan, menyebabkan dampak yang besar, tidak dapat ditangani oleh pihak tersebut atau pihak lain yang mengalaminya, dan / atau diumumkan oleh pemerintah daerah, termasuk bencana alam, epidemi, kerusuhan, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, dan listrik umum yang rusak / PLN. |
|
C. | Setiap kerugian yang dialami oleh PELANGGAN atau PT.MEDIA SARANA DATA sebagai akibat dari force majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak lain. |
A. | Syarat dan Ketentuan ini berlaku selama berlangganan Layanan Telekomunikasi Fiberstream. |
|
B. | Kami berhak untuk mengisolasi atau mencabut Layanan Telekomunikasi Fiberstream baik sementara atau permanen berdasarkan keputusan kami jika satu atau lebih dari kondisi berikut terjadi: |
|
C. | Berdasarkan pemahaman, keputusan dan / atau pertimbangan kami, kami menemukan atau mencurigai tindakan berikut: penipuan, niat kriminal, tindakan kriminal dan / atau untuk tujuan, alasan, tindakan atau kegiatan lain yang melanggar hukum atau perundang-undangan Republik Indonesia. Indonesia atau negara lain. |
|
D. | Berdasarkan pemahaman, keputusan dan / atau pertimbangan kami, Anda telah melanggar satu atau lebih dari Syarat dan Ketentuan; |
|
E. | Bagian dari atau semua data yang Anda berikan tidak benar, tidak lengkap, palsu, dibuat-buat dan / atau menyesatkan; |
|
F. | Pelanggan belum menyelesaikan proses atau persyaratan sebagaimana diatur oleh hukum dan / atau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. |
|
G. | Pelanggan meninggal dunia atau perusahaan Anda, badan usaha, badan hukum atau kemitraan sipil yang Anda wakili dinyatakan atau mengajukan kebangkrutan atau likuidasi atau saat ini dalam keadaan bangkrut atau likuidasi. |
|
H. | PT.MEDIA SARANA DATA secara sepihak dapat mengakhiri kontrak berlangganan karena PELANGGAN melanggar jangka waktu kontrak berlangganan atau karena PT.MEDIA SARANA DATA tidak lagi dapat menjadi penyelenggara Layanan Telekomunikasi Fiberstream di wilayah / lokasi PELANGGAN. |
|
I. | Setelah periode minimum berlangganan Layanan Telekomunikasi Fiberstream, PELANGGAN dapat mengakhiri kontrak berlangganan secara sepihak dengan memberi tahu PT.MEDIA SARANA DATA terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja. Namun demikian, PELANGGAN (ex-PELANGGAN) masih memiliki tanggung jawab untuk membayar semua tagihan Telekomunikasi Telekomunikasi Fiberstream kepada PT.MEDIA SARANA DATA. |
|
J. | PELANGGAN bermaksud untuk mengubah Layanan Telekomunikasi Fiberstream (baik Upgrade atau Downgrade), maka PELANGGAN akan mengisi kontrak berlangganan baru sehingga kontrak terakhir tidak lagi berlaku. |
|
K. | PT.MEDIA SARANA DATA dan PELANGGAN telah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, sehingga pembatalan atau pemutusan kontrak berlangganan dapat dilakukan oleh salah satu pihak jika terjadi wanprestasi, dan dinyatakan sah tanpa menunggu keputusan hakim. |
A. | Semua tata letak, desain, dan tampilan situs web www.Fiberstream.co.id termasuk tetapi tidak terbatas pada logo, gambar, nama, merek, kata, huruf, angka, tulisan, dan pengaturan warna pada situs web dan kombinasi elemen-elemen yang disebutkan di atas adalah Hak Kekayaan Intelektual PT.Media Sarana Data dan tidak ada pihak lain yang berhak atas tata letak, desain, dan tampilan situs web. |
|
B. | Anda dilarang untuk - dengan cara apa pun dan kondisi apa pun - untuk menggunakan Kekayaan Intelektual kami sebagaimana disebutkan dalam poin 1 di atas tanpa persetujuan tertulis sebelumnya. |
A. | Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. |
|
B. | Setiap perselisihan atau perselisihan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan, dan juga dalam Kebijakan ini (dan bagian-bagiannya) termasuk perselisihan yang disebabkan oleh tindakan ilegal atau pelanggaran terhadap satu atau lebih dari Syarat dan Ketentuan ini ( "Perselisihan") harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai konsensus. Jika dalam 30 hari kerja setelah Perselisihan muncul yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai konsensus, maka Anda dan kami harus setuju untuk menyelesaikan Perselisihan melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Semarang. |
|
C. | Kecuali diwajibkan oleh hukum yang berlaku atau permintaan resmi berdasarkan permintaan, keputusan yang dipublikasikan atau dibuat oleh pengadilan atau lembaga pemerintah yang berwenang selama proses penyelesaian Perselisihan seperti yang diatur di atas, Anda berkewajiban untuk menjaga semua informasi rahasia termasuk proses penyelesaiannya sampai ada resolusi yang sah, final, dan mengikat Anda ke PT.Media Sarana Data. Karenanya, Anda dibatasi dengan cara apa pun untuk memberi tahu atau mengumumkan kepada pihak mana pun mengenai Perselisihan dan proses penyelesaiannya termasuk tetapi tidak terbatas pada media massa (koran, televisi, internet, media sosial, dan / atau media lain apa pun). Jika Anda melanggar ketentuan ini, maka Anda setuju bahwa semua atau sebagian dari hak Anda untuk menggunakan Layanan Telekomunikasi Fiberstream dapat diisolasi atau dicabut oleh kami baik sementara atau secara permanen. |
A. | Hal-hal lain yang belum disebutkan atau diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan dibahas lebih lanjut dalam brosur, buku, selebaran, katalog produk, pengumuman / pemberitahuan, dan / atau dokumen lain yang secara resmi diterbitkan dari waktu ke waktu oleh PT.MEDIA SARANA DATA . |
|
B. | Kontrak Berlangganan efektif karena ditandatangani oleh PELANGGAN (atau yang berwenang) dan pejabat PT.MEDIA SARANA DATA, dan ketika Layanan Telekomunikasi Fiberstream Aktif. |
|
C. | PELANGGAN sepenuhnya memahami, menerima, dan mematuhi Syarat dan Ketentuan ketika berlangganan Layanan Telekomunikasi Fiberstream sebagaimana tercantum dalam kontrak berlangganan, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan Fiberstream lainnya yang dapat dikembangkan oleh PT.MEDIA SARANA DATA dari waktu ke waktu. |
|
D. | Jumlah dan / atau penyesuaian biaya penggunaan layanan, jumlah saluran IPTV, penyewaan CPE, periode program promo Fiberstream Telecommunications akan disampaikan secara tertulis oleh PT.MEDIA SARANA DATA kepada PELANGGAN baik melalui iklan dalam bentuk cetak atau elektronik, pemberitahuan dengan mengirimkan tagihan atau melalui email, atau cara lain yang akan ditentukan oleh PT.MEDIA SARANA DATA. |
|
E. | Syarat dan ketentuan ini dapat disesuaikan sesuai dengan persyaratan layanan. |
|
F. | Jika ada masalah atau keluhan mengenai Layanan Telekomunikasi Fiberstream, PELANGGAN dapat menghubungi kami melalui telepon 024-8509595, Facebook: Fiberstream Indonesia atau, Twitter: @FiberstreamID . |
|
G. | Semua perjanjian, wewenang, wewenang, dan / atau hak yang Anda berikan kepada kami dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan kedaluwarsa dengan alasan apa pun termasuk untuk alasan yang mengacu pada Pasal 1813, 1814, dan 1816 dari Kode Sipil selama Anda masih menggunakan Layanan/Jasa Fiberstream Telecommunications. |
|
H. | Anda dengan ini membebaskan kami dari semua klaim yang berkaitan dengan pelaksanaan tindakan kami berdasarkan kekuatan, wewenang, dan / atau hak yang Anda berikan kepada kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaan hak atau wewenang kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan. |